kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan


Kamis, 27 Agustus 2020 / 13:38 WIB
Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat krisis ekonomi dan keuangan terjadi, kepastian hukum sangat penting untuk merespons dampak ke depan agar bisa diatasi lebih tepat.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat krisis ekonomi dan keuangan terjadi, kepastian hukum sangat penting untuk merespon dampak ke depan agar bisa diatasi lebih tepat. Maklum, pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat pemerintah harus melakukan langkah extraordinary.

Dari sisi payung hukum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dipilih pemerintah untuk merespons cepat agar ekonomi bisa diatasi. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi landasan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19, serta merespons ancaman yang membahayakan.

Sri Mulyani menyampaikan, Perppu 1/2020 itu dipersiapkan maraton dan cepat. Pemerintah mencoba mengantisipasi, dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

“Termasuk dalam Perppu ini langkah ekonomi perlindungan hukum kepada pemerintah dan lembaga keuangan dalam bidang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (SSKK). Pejabat-pejabat (KSSK) ini harus melakukan berbagai tindakan langkah, yang memilki implikasi yang dirasa kahar,” kata Menkeu, Kamis (27/8).

Baca Juga: Luhut: Nasib ekonomi Indonesia masih lebih baik dari negara lain

Setali tiga uang, pemerintah tengah menyiapkan scara spesifik Perppu terkait reformasi stabilitas sistem keuangan. Sebab, payung hukum saat ini dinilai perlu direvisi karena tidak cukup untuk menangani krisis dan dampaknya saat keadaan darurat seperti saat ini.

“Implikasi-implikasi yang menyebabkan dunia usaha dan perbankan, akan dihadapkan pada kondisi ketidak mampuan memenuhi perjanjian kontraknya, dan di sinilah muncul kebituhan untuk bernegosiasi untuk restructuring atau dalam hal ini mungkin akan sangat terjadi perselisihan yang membutuhkan penanganan,” ujar Menkeu.

Kamis (27/8), dalam Dialog Internasional; Tantangan dan Peran Peradilan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis, Sri Mulyani menyampaikan, langkah-langkang pemulihan ekonomi yang telah dan akan ditetapkan pemeirntah, diharapkan bisa berjalan dengan kepastian hukum.

“Sehingga bisa efektif dan cepat membantu masyarakat dan dunia usaha agar bisa bertahan dari Covid-19 tapi juga bisa kembali pulih dari kondisi kedaruratan saat ini,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Enam sektor utama penerimaan pajak ini masih tertekan akibat Covid-19, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×