kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Pinjaman PEN dapat jadi sumber alternatif pendanaan bagi daerah


Senin, 27 Juli 2020 / 14:59 WIB
Sri Mulyani: Pinjaman PEN dapat jadi sumber alternatif pendanaan bagi daerah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat akan memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini bertujuan untuk pemerataan ekonomi daerah setelah dihantam pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pinjaman PEN daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah.

Kata Menkeu, pemberian Pinjaman PEN Daerah oleh Pemerintah Pusat tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk mendukung counter cyclical dan stabilisasi nasional, dengan tetap memperhatikan skema pendanaan dan pembiayaan existing di daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani minta pemda ikut pulihkan ekonomi

“Yang hari ini kita lihat adalah yang dalam alokasi untuk mendukung pemerintah daerah. Karena memang pemerintah daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran Covid-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” jelas Menkeu, dalam Konferensi Pers lewat daring, Senin (27/7).

Adapun, terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Pada pelaksanaannya, pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: ini kriteria daerah yang bisa mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat

Selain sebagai pelaksana Pinjaman PEN Daerah, PT SMI (Persero) juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp 5 triliun. Dana tersebut di luar pembiayaan regular yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI, serta di luar Program PEN sehingga totalnya tidak kurang dari Rp 15 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×