Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan pemerintah punya rencana untuk memperluas cakupan diskon Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc.
Kendati demikian, Sri Mulyani menyampaikan usulan tersebut hanya akan berlaku untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Kurang dari itu, tarif PPnBM berlaku normal sebesar 10%-30% tergantung tipe mobil 2.500 cc.
Kata Menkeu aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo. Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini rincian kenaikan tarif pajak mobil listrik yang diusulkan Sri Mulyani
"Jadi memang saat ini (yang berlaku) 1.500 cc, arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat memang bisa di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70% itu mungkin bisa jadi pertimbangan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan ekstra insentif tersebut dilatarbelakangi karena industri kendaraan bermotor dan turunannya merupakan salah satu industri yang terpukul dalam selama pandemi covid-19.
“Karena kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap 2% tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Tarif PPnBM mobil listrik bakal naik menjadi 14%
Dus, melalui perluasan insentif PPnBM, sektor otomotif yang merupakan salah satu sektor manufaktur dapat mengakselerasi pembangunan pemulihan ekonomi di tahun ini.
“Sektor manufaktur dalam sebuah perekonomian, pertumbuhan GDP sektor otomotif relatif cukup baik dan stabil seiring peningkatan permintaan atau pembelian dari kelompok menengah," ucap Sri Mulyani.
Adapun pemerintah per awal Maret hingga Desember 2021 telah memberikan diskon PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam PMK tersebut relaksasi PPnBM berlaku untuk jenis mobil dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.
Baca Juga: Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat
Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%.
Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.
Selanjutnya: DPR sebut insentif mobil listrik akan percuma jika tak ada tempat pengisian baterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News