kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sebut insentif mobil listrik akan percuma jika tak ada tempat pengisian baterai


Senin, 15 Maret 2021 / 16:52 WIB
DPR sebut insentif mobil listrik akan percuma jika tak ada tempat pengisian baterai
ILUSTRASI. Pengemudi didampingi pengawas dari PLN mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Mall AEON, Tangerang, Banten, Rabu (29/1). KONTAN/Baihaki/29/1/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif berupa tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36). Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan berdamapak signifikan apabila ekosistem mobil listrik di dalam negeri belum terbentuk.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan insentif tersebut tidak akan menggiurkan investor, sebab tempat pengisian baterai mobil listrik saat ini belum tersedia secara konvensional. 

“Ini kan satu rangkaian termasuk SPBU untuk charging baterai-nya, ada di mana? Jadi lebih jauh pemerintah juga perlu memantapkan dulu mungkin nanti PLN dan Pertamina akan seperti apa,” kata Andreas saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/3).

Baca Juga: DPR khawatirkan rencana perubahan tarif PPnBM mobil listrik bisa jadi disinsentif

Sementara itu, anggota fraksi PDIP itu meminta Kemenkeu untuk mengkaji lebih lanjut dengan membandingkan insentif serupa yang diberikan oleh negara lain. Sehingga harapannya, pemerintah bisa menghitung dengan benar soal dampak pemberian insentif dengan minat investasi mobil listrik.

Di sisi lain, Andreas berpesan pemerintah juga harus meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang saat ini diatur mulai dari 35% hingga 80% menjadi 80% sampai 100%. Kata dia, cara tersebut bisa jadi kebijakan tepat untuk membangun ekosistem mobil listrik dalam negeri.

Adapun rencana kebijakan tersebut akan memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik.  Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.

Baca Juga: Menkeu klaim kenaikan tarif pajak mobil listrik jadi pemanis bagi investor

Skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun dengan nilai investasi Rp 5 triliun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

Sementara itu untuk mobil listrik jenis BEV (Ps 36) baik skema satu maupun skema dua tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%, alias tidak naik.

“Skema I dan skema II tujuannya untuk menciptakan level playing field kita katakan bisa saja anda dapatkan skema kedua jika betul-betul mencapai Rp 5 triliun,” ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Selanjutnya: Tarif pajak mobil listrik segera naik, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×