Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Adapun pemerintah per awal Maret hingga Desember 2021 telah memberikan diskon PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam PMK tersebut relaksasi PPnBM berlaku untuk jenis mobil dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.
Baca Juga: Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat
Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%.
Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.
Selanjutnya: DPR sebut insentif mobil listrik akan percuma jika tak ada tempat pengisian baterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News