Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Salah satu pengaturan dalam PP ini terkait sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.
Prabowo mengatakan, pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar.
Sebab, selama ini dana devisa hasil ekspor terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank-bank luar negeri.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).
Baca Juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri
Salah satu isi PP tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.
"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ungkap Prabowo.
Prabowo menyebut, kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengna jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Yakni dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Adapun, untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar karena ini akan berlaku mulai 1 maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," kata Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Yakni dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk sejumlah penggunaan.
Pertama, penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
"Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," jelas Prabowo.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, Berlaku 1 Maret 2025
Selanjutnya: LCT Juga Berlaku untuk Investasi Portofolio
Menarik Dibaca: Ini 7 Peran Penting Asuransi dalam Kehidupan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News