kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Pastikan Pemblokiran Anggaran K/L Tak Ganggu Program Prioritas


Jumat, 05 April 2024 / 16:28 WIB
Sri Mulyani Pastikan Pemblokiran Anggaran K/L Tak Ganggu Program Prioritas
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan automatic adjustment atau blokir sementara dari pagu anggaran tidak akan mengganggu program prioritas kementerian/lembaga (K/L).

Hal ini dikarenakan besarannya hanya 5% dari pagu anggaran K/L. Ia menyebut, blokir anggaran sebesar 5% ini didasari atas tren belanja K/L yang setiap tahunnya hanya terserap 95%.

"5% itu disesuaikan dengan data historis dari seluruh K/L rata-rata penyerapan anggaran mereka adalah sekitar 95%. Dengan demikian waktu kami menyampaikan automatic adjustment 5% itu diharapkan tidak mempengaruhi kemampuan K/L untuk menjalankan program-program prioritas," ujar Sri Mulyani dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Baca Juga: Menkeu Beberkan Asal Dana Bansos yang Dibagikan Jokowi Saat Kunjungan Kerja

Di sisi lain, dirinya juga meyakini kebijakan automatic adjustment tidak akan dialihkan anggarannya ke kementerian lain.

"Itu tidak dialihkan ke kementerian/lembaga terkait, tetap punya K/L, hanya kita blocking," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan K/L Bisa Ajukan Pembukaan Blokir Anggaran

Menkeu berujar, sebenarnya K/L bisa mengajukan pembukaan blokir anggaran apabila memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi.

"Apabila K/L betul-betul memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, mereka akan bisa meminta untuk dibuka blokir, tapi sangat selektif karena memang tujuannya untuk meningkatkan disiplin fiskal dan penajaman prioritas di dalam masing-masing K/L," imbuh Menkeu.

Selain itu, kebijakan Automatic Adjustment juga tidak digunakan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×