kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menkeu Beberkan Asal Dana Bansos yang Dibagikan Jokowi Saat Kunjungan Kerja


Jumat, 05 April 2024 / 16:20 WIB
Menkeu Beberkan Asal Dana Bansos yang Dibagikan Jokowi Saat Kunjungan Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kegiatan kunjungan kerja dan bantuan sosial yang dibagikan Presiden Joko Widodo bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos).

Bendahara Negara menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari Dana Operasional Presiden dan bantuan kemasyarakatan setiap tahunnya.

"Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," ujar Sri Mulyani dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-Bukaan Soal BLT EL Nino 2024 yang Tak Kunjung Cair

Pada tahun ini, Menkeu membeberkan bahwa Jokowi memiliki anggaran Dana Operasional Presiden dan bantuan kemasyarakatan senilai Rp 138,3 miliar.

"Sampai dengan bulan ini, (realisasi) bulan Maret-April adalah Rp18,7 miliar atau baru 14%," imbuh Menkeu.

Ia menyebut, dasar hukum Dana Operasional Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah melalui PMK Nomor 106 tahun 2008.

Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008.

Adapun dana kemasyarakatan presiden ini dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan keolahragaan.

Baca Juga: Sidang MK, Menteri Muhadjir Tegaskan Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu

"Dan kegiatan lain atas perintah presiden dan wakil presiden dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada Sri Mulyani dan tiga menteri lainnya mengenai sumber dana dari kegiatan kunjungan kerja presiden selama ini.

"Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan Presiden itu yang dari mana saja? Pak Menko dan Ibu Menteri, ini satu yang terkait langsung dengan permohonan yang diajukan kedua pemohon," kata Saldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×