Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menggunakan Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) guna memberikan dukungan kepada bank milik negara yang menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Direktur Ekonomi Digital, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huad menilai anggaran ini berpotensi tetap akan menjadi beban APBN. Pasalnya anggaran SAL merupakan anggaran tahun lalu yang juga dibiayai oleh hutang.
"Jadi meskipun dia dari dana SAL, pendanaan Rp16 T ini punya beban terhadap APBN karena harus membayar beban bunga juga," katanya pada Kontan.co.id, Rabu (3/9/2025).
Untuk itu, Nailul menilai penggunaan uang ini untuk program merah putih harus dilakukan secara hati-hati.
Nailul menerangkan pembangunan Koperasi sudah sewajarnya berasal dari kemampuan alamiah anggotanya. Sehingga ketika diberikan pinjaman, usaha biasanya sudah berjalan dan menguntungkan.
Baca Juga: Kemenkeu Mencatat Saldo Anggaran Lebih 2024 Sebesar Rp 457,5 Triliun
Namun hal ini berbeda dengan program Koperasi Desa/Keluarah Merah Putih yang mengandalkan utang tanpa melihat kinerjanya.
Nailul menilai pemberian modal awal dari negara tanpa hasil yang nyata akan berpotensi menjadi ladang baru untuk korupsi.
"Sejak awal, kita sampaikan model pengembangan udah salah. Jadi Rp16 T tersebut hanya akan jadi bancakan, dan pemerintah berencana menambah lagi. Potensi korupsi sangat tinggi," ungkapnya.
Sebelumnya, kucuran anggaran berasal dari SAL sebesar Rp 16 triliun itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank," bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Gunakan SAL Rp 16 Triliun untuk Biayai Koperasi Merah Putih
Penggunaan SAL tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025.
Penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah.
Lebih lanjut, dana SAL yang ditempatkan di bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen, serta dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2025.
Adapun peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 1 September 2025.
Baca Juga: Penggunaan Saldo Anggaran Lebih yang Besar Bisa Batasi Ruang Fiskal
Selanjutnya: Indonesian Paradise Property (INPP) Tebar Dividen Interim Rp 55,9 Miliar
Menarik Dibaca: 15 Rekomendasi Makanan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami Menurut Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News