Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran atas fenomena terjadinya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, berdasarkan realisasi pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh 21) yang Ia laporkan justru mengalami pertumbuhan.
Sri Mulyani menyampaikan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan 21% year on year (YoY) hingga akhir Oktober 2022. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%.
"Memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBM KITA, Kamis (24/11).
Baca Juga: Penerimaan PPN Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Per Akhir Oktober 2022
Ia menyebut, realisasi PPh 21 yang masih tumbuh positif menunjukkan bahwa masih ada karyawan yang bekerja dan mendapat pendapatan sehingga perusahaannya dapat membayar PPh 21 tersebut.
Apabila dilihat secara rinci, realisasi penerimaan PPh 21 secara kuartalan juga masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif atau double digit. Tercatat pada kuartal I-2022 tumbuh 18,8%, kuartal II tumbuh 19,8%, dan kuartal III tumbuh 26,1%.
"Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," katanya.
Bendahara Negara tersebut akan selalu menyikapi fenomena badai PHK yang mengancam buruh atau pekerja di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan menyikapi fenomena tersebut dan mengambil sikap untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
Namun dirinya tidak menampik, adanya kabar badai PHK di industri padat karya seperti industri padat karya dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki disebabkan karena adanya permintaan dari luar negeri yang terganggu seiring dengan kebijakan bank-bank sentral yang agresif.
Hanya saja, kata Sri Mulyani, industri TPT dan alas kaki masih tetap tumbuh kuat hingga Oktober 2022. Tercatat, untuk produk kulit dan alas kaki masih tumbuh 13,4% yoy, serta TPT tumbuh 8,09%.
Baca Juga: Rasio Pajak Indonesia Masih Rendah, Ini yang Harus Dilakukan
"Ini kan pertumbuhan sampai dengan kuartal III. Namun kita juga harus waspada karena kalau sekarang ini growth-nya masih bagus, trennya ini mau ke mana? Yang tadi kuartal terakhir itu terjadi tren yang berubah arah. Nah, ini yang harus kemudian kita pertama lihat datanya," ungkap Sri Mulyani.
Oleh karena dalam menyusun bauran kebijakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menentukan instrumen yang tepat untuk menentukan korporasi atau buruh yang akan dibantu.
"Kalau buruhnya, instrumen ada di Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Kalau korporasi, kita sudah melakukan PPh 25 ditunda atau diperkecil, hal-hal itu nanti yang kami deploy lagi. Jadi Kita akan lihat berdasarkan siapa yang mau ditargetkan, korporasinya atau dari sisi pekerjanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News