Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Oktober 2022, sudah hampir memenuhi target. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan mencapai Rp 1.446,2 triliun, atau 97,5% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Bila melihat dari penerimaan berbagai jenis pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut.
Berdasarkan catatan pemerintah, penerimaan PPN DN dari Januari 2022 hingga Oktober 2022 tercatat tumbuh 38,4% secara tahunan (YoY) atau meningkat dari pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang sebesar 13,3% YoY. Dengan capaian ini, PPN DN menyumbang 22,6% dari total penerimaan pajak.
“Ini menunjukkan momentum pemulihan ekonomi, tertangkap dari naiknya kegiatan yang menghasilkan penerimaan pajak. Ini menjadi landasan optimisme,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (24/11) secara daring.
Baca Juga: Per 18 November 2022, Pemerintah Salurkan Rp 15,2 Triliun untuk Insentif Perpajakan
Jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dengan sumbangan sebesar 20,6% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil tumbuh 110,2% YoY atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 13,4% YoY.
Sri Mulyani mengklaim, pertumbuhan positif tersebut menunjukkan pemulihan dari sisi korporasi. Ini tentu kabar baik bagi pemulihan ekonomi, karena menunjukkan kinerja korporasi yang sehat dan bisa menopang pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, ada PPN Impor yang memberi kontribusi 15,2% dari total penerimaan pajak periode laporan. PPN Impor terpantau tumbuh 47,2% YoY, atau lebih tinggi dari pertumbuhan Januari 2021 hingga Oktober 2021 yang sebesar 32,3% YoY.
Pertumbuhan penerimaan PPN Impor sejalan dengan kinerja impor yang makin naik. Tak melulu buruk, kenaikan impor juga menunjukkan makin menggeliatnya aktivitas ekonomi dalam negeri.
Penerimaan PPh 21 menjadi kontributor selanjutnya. Dengan porsi 9,9% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 21,0% yoy. Ini lebih tinggi dari 2,7% yoy pada periode sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Telah Terjadi Tren Perlambatan Penerimaan Pajak
Pertumbuhan penerimaan PPh 21 ini sebenarnya menunjukkan sudah banyak karyawan yang membayarkan pajak. Dengan kata lain, makin banyak masyarakat yang bekerja.
Namun, simpang siur kabar banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan. “Kami akan menyikapi berita soal PHK untuk merumuskan kebijakan maupun respon yang tepat. Agak kikuk juga PPh 21 meningkat tetapi ada berita soal PHK,” tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah PPh 22 impor dengan sumbangan 4,3% dari total penerimaan pajak, diikuti penerimaan PPh Pasal 26 dengan sumbangan 4,1%, serta PPh OP dengan sumbangan 0,7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News