kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani mengaku tak panik kejar target pajak


Kamis, 27 Juli 2017 / 20:49 WIB
Sri Mulyani mengaku tak panik kejar target pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 mencapai Rp 1.472,7 triliun. Untuk mencapai target itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan melakukan upaya yang maksimal.

"Untuk mencapai target penerimaan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta divisi lainnya akan memonitor dan melakukan upaya extra effort maupun maximum effort," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (27/7).

Dengan target itu, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak panik sehingga mengambil tindakan sembarangan dalam hal pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum. “Kita laksanakan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai aturan Undang-Undang," ucapnya

Ia menekankan, dengan target itu memang langkah pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum ini akan dilakukan, namun kegiatan tersebut menurut Sri Mulyani adalah upaya pengumpulan pajak seperti biasa

"Ini bukan menunjukkan bahwa Menkeu panik. Tapi ini kegiatan pengumpulan pajak seperti biasa. Kita melakukannya sesuai dengan UU yang sudah disepakati bersama, yang mengatur tindakan Ditjen Pajak," kata dia.

Dengan demikian, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum secara konsisten. Terlebih dengan data yang sudah ada dari amnesti pajak. “Oleh karena itu, pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum jauh lebih akurat," ujar dia.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para WP yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.

“Tapi bagi wajib pajak yang berkomitmen kami hargai. Yang tidak, kami masukkan di keranjang kami. Namun, kami ke depankan pembinaan, pengawasan, dan konseling,” kata Angin.

Dia bilang, memang UU telah amanahkan Ditjen Pajak untuk perlakuan terhadap wajib pajak yang belum patuh, “Tapi ada prosedur kapan dilakukan pemeriksaan dan lain-lain. Saat ini kami ke depankan pembinaan dan konseling,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×