kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

BEI minta kejelasan soal pajak di pasar modal


Selasa, 25 Juli 2017 / 18:35 WIB
BEI minta kejelasan soal pajak di pasar modal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi dari keterbukaan informasi perpajakan untuk pasar modal untuk diterapkan berdasarkan kebutuhan atau by request. Saat ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari Perppu, pasar modal tidak memiliki batas pelaporan sehingga semua data harus dilaporkan.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya ingin adanya kejelasan dari PMK tersebut soal ketentuan di pasar modal. Bila semua data harus dilaporkan, menurut Tito rasanya tidak perlu karena karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp 100 ribu.

Tito menjelaskan, bila demikian berarti akan ada sejuta informasi karena pasar modal semua ada sejuta investor lebih. Dengan growth 20-30%, suatu saat akan ada 10 juta account.

“Saran kami daripada memberi data sejuta investor yang hanya Rp 100 ribu, bagaimana kalau by request saja atau berdasarkan kebutuhan,” katanya kepada KONTAN, Selasa (25/7).

Namun, apabila permintaan untuk pertukaran secara by request tidak bisa ditampung oleh pemerintah. Ia menyarankan agar pasar modal juga memiliki batasan minimum saldo wajib yang dilaporkan.

“Kalau otomatis kami sarankan Rp 1 miliar seperti bank, tetapi lebih baik by request karena persoalannya begitu enam bulan dikasih tahu, dalam sehari atau dua hari bisa berubah di pasar modal,” jelasnya.

Hal lainnya yang menurut BEI kurang ada kejelasan adalah apakah harga yang akan digunakan untuk informasi yang wajib diberikan tersebut harga jual atau harga beli. Tito mengatakan, di pasar modal terjadi kebingungan lantaran harga bisa berubah setiap hari dengan cepat.

“Kalau di amnesti pajak dulu pakai harga beli, sekarang pakai harga apa? Bagaimana turun naiknya. Setiap hari harga bisa berubah bisa dijual jadi cash, masuk deposito, sudah beda lagi. Dalam enak bulan sudah beda banget,” katanya.

Selebihnya, menurut Tito, pasar modal menyambut baik Perppu tersebut karena pada dasarnya Indonesia harus berkomitmen dengan negara lainnya untuk memerangi penghindaran pajak mulai September 2018.

Dengan demikian, masih ada waktu menurutnya untuk memperbaiki penjelasan dari aturan ini. “Saya ingin PMK. OMK kan lebih fleksibel untuk direvisi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×