Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Para pengusaha meminta pemerintah mempertimbangkan usulan penurunan pajak setelah gencar melakukan reformasi pajak sejak 2015.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, pemerintah bisa mempertimbangkan penurunan tarif beberapa pajak, khususnya bagi pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan (PPn).
"Karena semua orang sudah ikut amnesti pajak, sudah ada transparansi, kami juga sudah melakukan amandemen beberapa aturan perpajakan. Maka, sudah waktunya mempertimbangkan penurunan tarif," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (25/7).
Hariyadi menjelaskan penurunan tarif PPh diperlukan karena risiko untuk tidak patuh pajak lebih kecil dibandingkan jenis pajak lainnya. Di sisi lain, jumlah peserta wajib pajak (WP) bisa didongkrak lewat cara ini.
"Jika tarif PPh relatif kecil, ada kemungkinan jumlah peserta bisa bertambah. Tarif idealnya, bisa seperti Singapura sekitar 16% - 17%," kata Hariyadi yang menyebut tarif PPh di Indonesia saat ini masih di kisaran 25%.
Selanjutnya, soal penurunan tarif PPn, Hariyadi mengatakan, langkah tersebut bisa digunakan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Sejak awal 2017, daya beli masyarakat Indonesia masih stagnan dan cenderung melemah, terutama di sektor ritel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News