Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Termasuk kemungkinan pemerintah memberikan stimulus seperti jaminan bagi kembaga keuangan agar dapat tetap menyalurkan kredit, serta bentuk relaksasi lainnya.
“Ini butuh landasan hukum yang berbeda, bentuknya dan berapa kebutuhannya pun belum teridentifikasi,” kata dia.
Ia juga masih belum memberikan gambaran berapa proyeksi pelebaran defisit APBN 2020 jika menembus batas 3% terhadap PDB.
Baca Juga: Gubernur BI sebut Sri Mulyani tengah dalam proses pengajuan APBNP ke DPR
Sri Mulyani menyiratkan, pemerintah kemungkinan besar akan menempuh langkah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Yang jelas, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah saat ini melakukan berbagai langkah dengan berbagai instrumen untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan maksimal, perekonomian masyarakat terlindungi, dan dampak ke dunia usaha dan industri bisa seminimal mungkin di tengah krisis pandemik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News