kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Laporkan Empat Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 Triliun ke Kejagung


Senin, 18 Maret 2024 / 11:48 WIB
Sri Mulyani Laporkan Empat Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 Triliun ke Kejagung


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan adanya kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sri Mulyani menjelaskan, LPEI telah dan terus bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan membentuk tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit kredit yang bermasalah di LPEI.

Dengan tim terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kemenkeu telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit kredit bermasalah di LPEI.

Sebab itu, Sri Mulyani hari ini menyampaikan hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomi Terbesar di Asia Tenggara Pada 2023

"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menambahkan, nama debitur LPEI yang bermasalah antara lain PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SMI 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Jumlahnya Rp 2.505.119.000.000 (Rp 2,5 triliun).

Burhanuddin mengatakan, akan ada tahap kedua yakni enam debitur LPEI yang akan diperiksa terkait kredit bermasalah terindikasi fraud. Namun, sebelum masuk tahap pemeriksaan, Jaksa Agung mengimbau agar enam perusahaan tersebut menindaklanjuti rekomendasi BPKP.

"Tolong segera tindak lanjuti daripada perusahaan ini kami tindak lanjut secara pidana. Saya himbau kepada 6 perusahaan, tolong segera tindak lanjuti (rekomendasi) BPKP, sebelum nanti akan ada penyerahan tahap duanya itu sebesar Rp 3 triliun," jelas Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×