Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Sri Mulyani menyebutkan, Kementerian Keuangan secara serius bakal memantau aktivitas Netflix di Tanah Air, meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum ada. "Tapi, kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," kata dia.
Baca Juga: Ini poin pembahasan pertemuan otoritas perpajakan dari 180 delegasi
Pada pertengahan tahun, Sri Mulyani sempat menyatakan, bakal mulai menggodok aturan mengenai pajak digital. Penarikan pajak untuk perusahaan-perusahaan over the top (OTT) itu menjadi masalah lantaran skema perpajakan umum mengategorikan wajib pajak sebagai BUT.
Padahal, perusahaan digital telah mengeruk keuntungan yang begitu besar di Indonesia dengan masifnya pengguna jasa mereka. Sementara pemerintah belum mampu menarik pajak untuk perusahaan tersebut karena statusnya bukan BUT.
Oleh karena itulah, pada pertemuan G20 tingkat menteri pada 8-9 Juni 2019 lalu, negara-negara yang menjadi anggota kelompok ini tengah menggodok peraturan perpajakan yang bakal meredefinisikan BUT.
Baca Juga: Intip potensi pajak e-commerce, Ditjen Pajak kerjasama dengan BI
"Karena company-nya tidak ada di negara kita namun dia mendapatkan revenue yang efektif, sehingga tidak bisa diaplikasikan yang selama ini di dalam undang-undang dan perjanjian pajak internasional yaitu BUT, permanent establishment. Mereka tidak perlu BUT di sini namun mereka mendapatkan revenue yang cukup besar," ungkap Sri Mulyani.
Penulis: Mutia Fauzia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Mengutak-atik Cara Agar Bisa Pajaki Netflix"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News