Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5%.
Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75%.
Selain mengerek tarif cukai rokok, pemerintah juga mengurangi layer tarif cukai dari 10 menjadi delapan layer. Pertama, pemerintah menggabungkan golongan SKM golongan IIA dan IIB. Kedua, menggabungkan SPM golongan IIA dan IIB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (13/12), menyatakan tarif cukai rokok SKT lebih rendah karena lebih banyak menyerap tenaga kerja, dan memanfaatkan produk-produk bahan rokok dari dalam negeri.
Baca Juga: Sri Mulyani proyeksi produksi rokok turun jadi 310 miliar di 2022
Sementara, rokok sigaret mesin dan sigaret kretek mesin lebih tinggi bahan baku impor dan minim tenaga kerja.
Tarif baru yang berlaku mulai awal 2022 untuk mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri. Kemkeu memperkirakan kebijakan ini akan mengerem produksi rokok hingga 10 miliar batang menjadi total 310 miliar batang.
Adapun tahun ini diperkirakan produksi rokok mencapai 320 miliar batang.
Hitungan pemerintah, kebijakan kenaikan cukai akan membuat Indeks Kemahalan Rokok naik dari 12,7% menjadi 13,78%. Harapannya, prevalensi perokok dewasa turun dari 33,2% menjadi 32,26% di 2022. Sedang perokok anak juga turun dari 8,97% menjadi 8,83%. Pencapaian ini mendekati target pemerintah 8,7% pada tahun 2024.
Baca Juga: Rata-rata tarif cukai rokok tahun 2022 naik 12%, berikut daftar lengkapnya
Di sisi lain, kenaikan tarif rokok juga bertujuan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Meski produksi rokok turun, kenaikan tarif cukai rokok bisa menutup target setoran bea cukai di APBN yang ditargetkan Rp 193 triliun di tahun 2022.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku kecewa dengan kebijakan cukai rokok ini. Tarif cukai rokok putih tetap harus menanggung kenaikan tertinggi.
Gaprindo sebelumnya mengusulkan agar tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) naik sebesar 7% -8% saja. "Kenaikan tarif SPM di atas rata-rata 12%, harusnya, tarif tahun depan lebih lunak untuk menutup kenaikan tinggi 2 tahun berturut-turut 2020-2021," katanya (13/12).
Baca Juga: Tahun depan, tarif cukai rokok sigaret kretek tangan naik paling kecil
Lebih lanjut, Benny menyebut, pemerintah selalu membanderol rokok putih dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari golongan lainnya, karena alasan untuk impor bahan baku.
Padahal, kata dia, impor dilakukan lantaran ketersediaan tembakau dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi. Padahal, kata dia, rokok putih golongan II banyak memakai tembakau lokal.
Produsen rokok berharap, pasca menaikkan tarif cukai ini, pemerintah lebih getol memberantas rokok ilegal agar ada persaingan bisnis rokok yang kompetitif. "Rokok ilegal yang dijual murah karena tidak bayar cukai jelas merugikan pabrik yang sudah patuh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News