kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani kerek batas atas tarif PBB-P2 jadi 0,5%


Rabu, 24 November 2021 / 11:11 WIB
Sri Mulyani kerek batas atas tarif PBB-P2 jadi 0,5%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan segera membanderol batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 0,5%. Angka ini meningkat dari tarif maksimal yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.

Tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Untuk diketahui, RUU HKPD telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11). Proses selanjutnya, beleid ini akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa mengonfirmasi alasan pemerintah meningkatkan tarif PBB-P2.

“Nanti saja ya (setelah diundangkan),” kata Menkeu saat ditemui Kontan.co.id di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, Rabu (24/11).

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis RUU HKPD bakal kerek pendapatan asli daerah hingga 50%

Adapun dalam draf RUU HKPD yang dihimpun Kontan.co.id, Pasal 41 menyebutkan untuk lahan ternak dan produksi pangan akan ditetapkan lebih rendah dari batas atas tarif PBB-P2. Nah, nantinya tarif PBB-P2 akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) melalui peraturan daerah (perda).

Di sisi lain, dokumen Naskah Akademik RUU HKPD menjelaskan kenaikan tarif tersebut dimaksudkan sebagai sumber penambah penerimaan Pemda dalam penyediaan pelayanan publik sebagai penyangga (buffer) sehubungan dihapusnya beberapa jenis retribusi yang terkait pelayanan jasa umum dan retribusi perizinan tertentu dalam beleid itu.

Namun demikian, pemerintah tetap memperhatikan beban pajak yang masih dapat ditanggung WP PBB-P2. Oleh karena itu, sejalan dengan peningkatan tarif PBB-P2, dalam RUU HKPD juga diatur diskresi Pemda untuk melakukan set-up Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kena pajak dengan rentang 20%-100%.

“Sehingga meskipun tarif PBB-P2 dinaikkan namun dasar pengenaan pajaknya dapat ditetapkan tidak harus 100% yakni antara 20% sampai dengan 100% dari NJOP tanah dan bangunan,” dikutip dari Naskah Akademik RUU HKPD.

Selanjutnya: Bisa bikin China marah, pemerintahan Biden mengundang Taiwan ke KTT Demokrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×