Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I hari ini, Selasa (23/11).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa penetapan RUU HKPD salah satunya dalam rangka memperkuat penerimaan pajak daerah. Dalam hal ini, RUU HKPD digadang mampu mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50%.
Dalam RUU tersebut, memang jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Retribusi daerah juga diturunkan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Meski begitu, ia yakin jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak mengerdilkan penerimaan pajak.
“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun, justru bisa meningkatkan PAD pemerintah terutama kabupaten/kota. Bila menggunakan baseline 2020, bisa naik hingga 50%,” tegasnya.
Baca Juga: DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna
Bendahara negara juga menjelaskan, dalam RUU tersebut, pemerintah menggabungkan perbaikan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 28 tahun 2008 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Plus, penyusunan RUU HKPD ini juga tetap memperhatikan apa yang selama ini terjadi pada Indonesia, yaitu guncangan perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, RUU ini disusun dalam 4 pilar utama.
Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Sebab, belanja daerah sebagian besar dibiayai lewat transfer sehingga menjadi sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal.
Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menajga kesinambungan fiskal.
Selanjutnya: Ini alasan pemerintah berencana kenakan PPN sembako, pendidikan dan jasa kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News