kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.454   17,00   0,10%
  • IDX 7.848   46,36   0,59%
  • KOMPAS100 1.097   8,11   0,74%
  • LQ45 796   2,68   0,34%
  • ISSI 268   2,04   0,77%
  • IDX30 413   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 480   2,27   0,48%
  • IDX80 121   0,53   0,44%
  • IDXV30 132   0,62   0,47%
  • IDXQ30 133   0,63   0,48%

Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela


Selasa, 14 Desember 2021 / 14:10 WIB
Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela
ILUSTRASI. Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Ditambah lagi, ada sanksi sebesar 200% untuk aset yang kurang diungkap. 

Kebijakan kedua, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di tahun 2016 hingga 2020 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, wajib membayar PPh Final sebesar 18% untuk harta di luar negeri. 

Kemudian 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukan dalam investasi energi terbarukan. 

Baca Juga: Awas, Pajak Mulai Mengincar Brankas Persembunyian Harta

Kalau kurang ungkap harta berdasarkan kebijakan ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% dan aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. 

“Ini kami lakukan agar basis pajak lebih komplit, agar tidak ada kegiatan yang bisa menghindari pajak terus menerus karena kalau begitu kan ngak adil,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×