kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela


Selasa, 14 Desember 2021 / 14:10 WIB
Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela
ILUSTRASI. Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Ditambah lagi, ada sanksi sebesar 200% untuk aset yang kurang diungkap. 

Kebijakan kedua, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di tahun 2016 hingga 2020 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, wajib membayar PPh Final sebesar 18% untuk harta di luar negeri. 

Kemudian 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukan dalam investasi energi terbarukan. 

Baca Juga: Awas, Pajak Mulai Mengincar Brankas Persembunyian Harta

Kalau kurang ungkap harta berdasarkan kebijakan ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% dan aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. 

“Ini kami lakukan agar basis pajak lebih komplit, agar tidak ada kegiatan yang bisa menghindari pajak terus menerus karena kalau begitu kan ngak adil,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×