kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani imbau diet plastik, regulasi cukai plastik jalan di tempat


Rabu, 08 Mei 2019 / 17:12 WIB
Sri Mulyani imbau diet plastik, regulasi cukai plastik jalan di tempat


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan cukai plastik belum kunjung terwujud. Hingga hari ini belum terlihat tanda-tanda kemajuan konkret terhadap wacana yang sudah bergaung sejak beberapa tahun terakhir tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam DhawaFest Pesona 2019, Rabu (8/5), mengimbau jajaran pegawainya dan masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sehari-hari alias diet plastik.

"Kantong plastik, sedotan plastik kalau bisa sudah tidak lagi digunakan. Kalau di lingkungan Kementerian Keuangan baik di kantor maupun di rumah makin muncul gaya hidup sirkular dan kesadaran akan jejak karbon, kita makin bisa jadi negara yang mengurangi emisi karbon," ujarnya dalam acara yang diselenggarakan oleh Dharmawanita Kemeterian Keuangan tersebut.

Di sisi lain, regulasi terkait pengenaan cukai pada plastik untuk mengontrol penggunaannya di dalam negeri belum juga rampung. Padahal, penerimaan dari cukai plastik sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dengan nilai sekitar Rp 500 miliar.

Sri Mulyani mengaku saat ini aturan tersebut masih terus diformulasikan untuk menjadi peraturan perundang-undangan di bawah UU APBN 2019 yang sudah berjalan.

"Kita akan usahakan sesuai dengan UU APBN yang sudah mengamanatkan (cukai plastik). Kita akan lihat apakah itu butuh PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk bisa melaksanakan itu," lanjutnya.

Sri Mulyani juga belum dapat memastikan kapan kiranya aturan cukai plastik bisa terealisasi. Menurutnya, hal itu bergantung pada seberapa cepat proses pembuatan peraturan perundangannya yang tengah berjalan saat ini.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto Kurniawan juga mengatakan aturan mengenai cukai plastik nantinya perlu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Perlu persetujuan DPR juga. Saat ini proses masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga," pungkasnya, Selasa (7/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×