kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani Harap Daerah Dapat Tingkatkan Kualitas Pengeluaran


Selasa, 07 Juni 2022 / 15:54 WIB
Sri Mulyani Harap Daerah Dapat Tingkatkan Kualitas Pengeluaran
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kebijakan TKD akan diwarnai UU HKPD yang baru, namun dr sisi levelnya akan tetap kita jaga. Levelnya antara 4,0-4,1, dan nominalnya akan lebih tinggi,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/6).

Sri Mulyani berharap, TKD terutama dengan adanya UU HKPD ini akan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas pengeluarannya.

Selain itu, belanja negara dan belanja daerah juga memiliki juga fungsi yang luar biasa penting untuk menciptakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga: Sisa 23 Hari Lagi, 63.508 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Adapun, Ia menjabarkan, implementasi UU HKPD dalam TKD 2023, diantaranya disusun dengan, pertama, pagu Dana Alokasi Umum (DAU) mempertimbangkan tingkat kebutuhan pendanaan dan target pembangunan, berbasis unit cost dengan memperhitungkan standar minimal layanan pemerintahan dan karakteristik wilayah.

Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) akan berbasis pendapatan 1-1, ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik akan bersifat penugasan sejalan prioritas nasional dan fokus pada pencapaian target kinerja.

Keempat, Dana Desa menjadi bagian dari TKD dan pengalokasiannya memperhitungkan kinerja dan sesuai prioritas nasional.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan TKD tahun depan bertujuan untuk memperkuat kualitas TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.

“Kita juga akan meminta daerah untuk mampu menstabilisasi APBN. Tadi kan kayanya pemda kalau transfer daerah lagi shock terus mereka diem aja. Dalam artian ga bisa mengurangi shock. Jadi kita berharap daerah bisa mengatasi shock absorder nantinya,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Uni Eropa Embargo Minyak Rusia dan Potensi Pembengkakan Anggaran Subsidi Energi

Selain itu, Ia juga berharap tahun depan, perpajakan daerah akan meningkat, dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, akan juga mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui, pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan KPBU.

Baca Juga: Sisa 27 Hari Lagi, 58.790 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Lalu, melakukan integrated funding (kerja sama pembangunan antardaerah, hibah daerah, sinergi belanja pusat, TKD, dan APBD, dan pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

“Jadi kita berharap daerah bisa mengatasi shock absorder nantinya. Artinya didaerah membutuhkan Menteri-menteri yang baik, makannya sekarang dalam UU HKPD ada untuk memanfaatkan creative financing,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×