Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
Tahun 2016, BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit meski lebih rendah yaitu Rp 6,7 triliun. Pemerintah pun kembali menambal dana sebesar Rp 6,8 triliun pada tahun itu.
“Ini karena adanya kenaikan iuran pada tahun 2016. Sesuai Perpres BPJS, kebijakan iuran ini harusnya direview setiap dua tahun tapi sejak 2016 belum pernah direview lagi,” ungkap Sri Mulyani.
Tak berakhir di situ, defisit BPJS Kesehatan makin parah mencapai Rp 13,8 triliun pada tahun 2017. Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 3,6 triliun sehingga sisa defisit menjadi Rp 10,2 triliun.
Baca Juga: Pindah ibu kota dan sentralisme Jakarta
Tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan menembus rekor baru Rp 19,4 triliun. Pemerintah menyuntik dana lebih besar yaitu Rp 10,3 triliun sehingga sisa defisit sebesar Rp 9,1 triliun.
Sri Mulyani berdasarkan datanya menyebut, bantuan pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk menekan defisit selama periode 2015-2018 mencapai Rp 25,7 triliun. Terdiri dari penyertaan modal negara 2015-2016 Rp 11,8 triliun dan bantuan dalam bentuk belanja 2017-2018 sebesar Rp 13,9 triliun.
Adapun, tahun ini Menkeu memperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan bertambah besar. Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyebut, proyeksi defisit mencapai Rp 28,5 triliun terdiri dari Rp 9,1 triliun yang merupakan sisa defisit tahun lalu (carry-over) dan defisit tahun ini sendiri yang berkisar Rp 19,4 triliun.
Baca Juga: Duh, sentimen ketidakpastian yang tinggi mengelilingi penyusunan APBN 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News