kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Sri Mulyani: Bila Dibiarkan, Masalah Akibat Pandemi Covid-19 Jadi Luka Jangka Panjang


Kamis, 17 Februari 2022 / 16:18 WIB
Sri Mulyani: Bila Dibiarkan, Masalah Akibat Pandemi Covid-19 Jadi Luka Jangka Panjang
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pertemuan tingkat Deputi Keuangan dan Bank Sentral atau Finance and Central Bank Deputies Meeting (FCBD) negara-negara G20 di Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperingatkan, masalah yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 bila dibiarkan akan meninggalkan bekas luka jangka panjang (long-lasting scars). 

Pasalnya, Covid-19 ini meninggalkan luka berupa disrupsi, tingginya angka pengangguran, pelemahan investasi, dan penurunan produktivitas dunia usaha. 

“Bekas luka ini bisa menghambat pemulihan sektor swasta serta menyebabkan dampak jangka panjang pada keuangan publik,” ujar Sri Mulyani dalam Opening of the 1st Finance Minister and Central Bank Governor Meeting, Kamis (17/2) secara daring. 

Baca Juga: BI Pandang Keterbukaan Normalisasi Kebijakan akan Kurangi Dampak ke Negara Berkembang

Selain itu, luka ini juga mampu menggores ketahanan sektor riil dan sektor keuangan sehingga akan menghambat pertumbuan ekonomi. 

Dengan kondisi tersebut, Sri Mulyani menyebut perlunya perumusan exit policy sehingga tidak ada kesenjangan pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia. 

Ia menilai, berbagai perubahan arah kebijakan perlu dikalibrasi, direncanakan dengan baik, dan dikomunikasikan dengan jelas, serta mencari cara untuk ekonomi tumbuh secara inklusif dan tidak ada negara yang tertinggal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×