kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani Berhasil Kantongi Rp 9,66 Triliun dari Pengutan PPN PMSE


Selasa, 20 Desember 2022 / 18:24 WIB
Sri Mulyani Berhasil Kantongi Rp 9,66 Triliun dari Pengutan PPN PMSE
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sri Mulyani Berhasil Kantongi Rp 9,66 Triliun dari Pengutan PPN PMSE.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dari Januari 2022 hingga 14 Desember 2022, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 5,06 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup semringah dengan penerimaan ini. Pasalnya, reformasi pajak telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak Indonesia.

Oleh karena itu, dari Juli 2020 hingga 14 Desember 2022, pemerintah telah mengantongi PPN PMSE dengan total Rp 9,66 triliun. 

Baca Juga: Perluasan Pemungut PPN PMSE Diyakini Dongkrak Penerimaan Pajak Konsumsi Tahun Depan

Penerimaan PPN PMSE ini disumbang oleh 134 PMSE pilihan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Juli 2020, dengan rincian 51 PMSE pada periode Juli hingga Desember 2020, kemudian 43 PMSE di Januri hingga Desember 2021, serta 40 PMSE pada periode Januari hingga 14 Desember 2022.

"Untuk pajak dari transaksi elektronik kita sudah mendapatkan 134 pelaku di bidang transaksi elektronik yang sekarang total PPN yang disetor mereka mencapai Rp 9,66 triliun," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (20/12). 

Pemungut PPN PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no.48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 60/PMK.03/2022. Ada sejumlah kriteria yang diatur detil oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Ditjen Pajak no. PER-12/PJ/2020 terkait pemungut PPN PMSE. 

Baca Juga: Transaksi Digital Ngebut, Pemerintah Tunjuk PMSE Domestik Jadi Pemungut PPN

Para pemungut PPN PMSE harus memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital telah diakses lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×