Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Oleh karena itu, permasalahan terdapat pada tingkat kepesertaan aktif PBPU yang masih rendah, yaitu hanya 53,72%. Selain itu, permasalahan juga bersumber dari kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak rumah sakit pelaksana sistem JKN.
Sri Mulyani menjelaskan, hasil audit BPKP menemukan kasus adanya rumah sakit yang memanipulasi kategori kelasnya untuk mendapat dana lebih besar dari seharusnya.
Baca Juga: Kekurangan bahan baku, AIPGI minta pemerintah segera berikan rekomendasi impor garam
Seperti yang diketahui, rumah sakit pelaksana JKN terbagi ke dalam kategori A, B, C, dan D dengan rumah sakit kategori A memiliki biaya paling besar dan kategori D dengan biaya paling kecil.
“Ini yang coba dirapikan oleh Kementerian Kesehatan sekarang dengan melakukan review penggolongan seluruh rumah sakit,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Sri Mulyani, total fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan per Juli 2019 mencapai 25.528. Terdiri dari faskes tingkat pertama (FKTP/klinik dan puskesmas) sebanyak 23.075 dan faskes rujukan tingkat lanjut (FKRTL/rumah sakit) sebanyak 2.453.
Dari hasil audit BPKP, total pemanfaatan faskes per akhir 2018 mencapai 233,9 juta. Dengan frekuensi pemanfaatan per harinya sebanyak 640.822. “Ini frekuensi layanan yang sangat tinggi dan jumlah pemanfaatan yang lebih besar juga dari jumlah pesertanya,” tandas Sri Mulyani.
Baca Juga: Ada PHK di Unisem Batam, pemerintah mesti turun tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News