Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas permasalahan BPJS Kesehatan, Rabu (21/8).
Rapat tersebut terutama membahas permasalahan keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami pembengkakan defisit setiap tahunnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu penyebab utama permasalahan defisit saat ini ialah ketidakmampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan penerimaan yang seharusnya.
Baca Juga: Sejumlah analis nilai prospek Kalbe Farma (KLBF) yang gesit ekspansi menarik
“Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang tidak membayar teratur, namun sebagian besar menikmati layanan sehingga BPJS Kesehatan mengalami situasi sekarang,” ujar dia.
Per 1 Agustus 2019, Sri Mulyani mengungkapkan, total peserta JKN mencapai 223,35 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN sebanyak 96,59 juta jiwa dan PBI ditanggung APBD sebanyak 37,34 juta jiwa.
Selain itu, peserta dari pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang meliputi ASN, TNI dan Polri sebanyak 17,54 juta jiwa. PPU Badan Usaha yang meliputi BUMN dan badan swasta lainnya sebanyak 34,13 juta jiwa.
Sementara, peserta bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 32,59 juta dan peserta bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,16 juta.
Selama ini, pemerintah bertanggung jawab menanggung iuran untuk PBI dan PPU Pemerintah. Alokasi bantuan iuran yang dianggarkan pun terus meningkat sejak 2014-2018.
Realisasi bantuan iuran untuk PBI naik dari 19,9 triliun di 2014, menjadi Rp 25,5 triliun seiring dengan kenaikan jumlah peserta menjadi 96,8 juta jiwa. Adapun, realisasi bantuan iuran PPU Pemerintah naik dari 4,5 triliun menjadi Rp 5,4 triliun di 2018.
“Seluruh kewajiban pemerintah untuk membayar, kami bayar tidak hanya tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu untuk membantu arus kas BPJS,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Sebanyak 15% apotek K24 dilengkapi dengan klinik
Oleh karena itu, permasalahan terdapat pada tingkat kepesertaan aktif PBPU yang masih rendah, yaitu hanya 53,72%. Selain itu, permasalahan juga bersumber dari kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak rumah sakit pelaksana sistem JKN.
Sri Mulyani menjelaskan, hasil audit BPKP menemukan kasus adanya rumah sakit yang memanipulasi kategori kelasnya untuk mendapat dana lebih besar dari seharusnya.
Baca Juga: Kekurangan bahan baku, AIPGI minta pemerintah segera berikan rekomendasi impor garam
Seperti yang diketahui, rumah sakit pelaksana JKN terbagi ke dalam kategori A, B, C, dan D dengan rumah sakit kategori A memiliki biaya paling besar dan kategori D dengan biaya paling kecil.
“Ini yang coba dirapikan oleh Kementerian Kesehatan sekarang dengan melakukan review penggolongan seluruh rumah sakit,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Sri Mulyani, total fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan per Juli 2019 mencapai 25.528. Terdiri dari faskes tingkat pertama (FKTP/klinik dan puskesmas) sebanyak 23.075 dan faskes rujukan tingkat lanjut (FKRTL/rumah sakit) sebanyak 2.453.
Dari hasil audit BPKP, total pemanfaatan faskes per akhir 2018 mencapai 233,9 juta. Dengan frekuensi pemanfaatan per harinya sebanyak 640.822. “Ini frekuensi layanan yang sangat tinggi dan jumlah pemanfaatan yang lebih besar juga dari jumlah pesertanya,” tandas Sri Mulyani.
Baca Juga: Ada PHK di Unisem Batam, pemerintah mesti turun tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News