kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2023


Senin, 19 Desember 2022 / 15:49 WIB
Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2023
Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. 

Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga: Harga Rokok pada 2023 Bakal Lebih Mahal, Berikut Harga Ecerannya

"Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12).

Asal tahu saja, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani memperkirakan kebijakan ini akan memiliki dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik. 

Kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1%-0,2% percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Baca Juga: Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun, Ini Alasannya

“Dampak (kenaikan tarif cukai) terhadap inflasi sangat terbatas yaitu 0,1% sampai 0,02% dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01% hingga -0,02%,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×