Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
Keempat, penggerakan wakaf uang ini diharapkan terus bertumbuh signifkan serta dikelola secara transparan, hati-hati, dan berkelanjutan oleh para nazhir, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat.
Kelima, Otoritas Jasa keuangan (OJK) perlu terus memberikan dukungan agar jumlah penyelenggara Securities Crowdfunding Syariah semakin bertambah. Upaya percepatan ekspor UKM Industri halal telah dimulai melalui Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorporated yang dikoordinir oleh Kementerian Perdagangan bersama 12 Kementerian/Lembaga lain dan diharapkan membantu UKM Industri Halal Go Global.
Keenam, KNEKS mendukung semangat untuk mengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah. Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Provinsi Sumatera Barat akan segera diiikuti oleh beberapa Pemda lain seperti Jawa Barat dan Riau.
Keberadaan KDEKS di daerah akan memudahkan koordinasi dan sinkronisasi antara program kerja nasional dengan kebutuhan dan karakteristik spesifik daerah dalam mengembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Para Ahli Mengabdi di Tanah Air Dukung Industri Halal
Ketujuh, program kerja KNEKS lain yang mendapat respons sangat baik dari beberapa Pemerintah Daerah adalah pembentukan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS).
Dengan kolaborasi antara KNEKS, Kementerian Kesehatan, BPJPH, dan Pemerintah Daerah, beberapa proyek percontohan (pilot project) lokasi Zona KHAS di DKI Jakarta dan Bukit Tinggi sudah diluncurkan.
Selain itu, saat ini beberapa lokasi juga sudah mengajukan minat membangun Zona KHAS ini, seperti Kota Bandung dan Makassar.
Sebagai informasi, rapat yang mengangkat tema “Bergerak Lebih Cepat untuk Mewujudkan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka di Dunia” ini merupakan lanjutan dari Pleno Pertama yang dilaksanakan pada 30 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News