Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Tujuannya untuk merespon dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap industri keuangan ke depan melalui ketentuan perundang-undangan baru.
Dalam draf rencana kerja Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, ada tiga urgensi otoritas fiskal menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut.
Pertama, Omnibus Law Sektor Keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).
Baca Juga: Peran BI dinilai bisa pengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam omnibus law sektor keuangan
Kedua, RUU pengembangan dan penguatan sektor keuangan masuk dalam program legislasi nasional. Ketiga, untuk dapat mempersiapkan penyusunan RUU diperlukan Naskah Akademis yang tersusun untuk dapat segera diselesaikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak mengelak, bahwa pihaknya tengah menyiapkan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Namun, Menkeu belum mau buka suara terkait substansi beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut. “Kita akan sampaikan saja kalau sudah saatnya,” kata Menkeu saat konferensi pers, Selasa (15/9).
Adapun, dalam rencana kerja BKF menyampaikan waktu penyusunan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ditargetkan pada Januari-Agustus 2021 data dan informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan dan dikelola oleh BKF.
Kemudian, pada Maret-Desember 2021 sudah berlangsung pengkajian dan perumusan kebijakan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.
Selanjutnya: Kemenkeu siapkan omnibus law untuk sektor keuangan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News