Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang kerap disebut sebagai "surat cinta".
Namun, penerbitan SP2DK dalam jumlah besar dinilai perlu diimbangi dengan transparansi mengenai efektivitasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai SP2DK berpotensi menjadi instrumen penerimaan yang dibungkus sebagai instrumen kepatuhan apabila penerbitannya lebih berorientasi pada pemenuhan kuota.
Baca Juga: Aturan Larangan Rekam SP2DK Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak
"SP2DK tahun ini adalah instrumen penerimaan yang dibungkus sebagai instrumen kepatuhan," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, secara normatif penerbitan SP2DK sah selama didasarkan pada penelitian kepatuhan material serta didukung data yang konkret. Persoalan muncul apabila surat tersebut diterbitkan hanya untuk memenuhi target atau kuota pengawasan.
Ia menyoroti kemungkinan data pihak ketiga yang belum diekualisasi atau dianalisis secara memadai langsung dikirimkan kepada wajib pajak.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat membuat wajib pajak berada dalam posisi harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan.
Ariawan mengatakan, indikator keberhasilan pengawasan seharusnya tidak berhenti pada jumlah SP2DK yang diterbitkan. DJP juga perlu membuka tingkat keberhasilan atau hit rate dari surat-surat tersebut.
Menurutnya, setidaknya terdapat dua indikator yang penting dipublikasikan, yakni berapa persen SP2DK yang berujung pada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) serta berapa besar penerimaan yang dihasilkan dari setiap SP2DK.
Baca Juga: CITA: SP2DK Berpotensi Jadi Andalan DJP Kejar Target Pajak
"Selama angka ini tidak dipublikasikan, publik tidak bisa membedakan pengawasan berbasis risiko dari praktik fishing expedition," jelas Ariawan.
Beban Kepatuhan Dunia Usaha
Ariawan menilai masifnya penerbitan SP2DK juga berpotensi menambah biaya kepatuhan dunia usaha, termasuk bagi wajib pajak yang sebenarnya telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan ketentuan DJP, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari.
Menurut Ariawan, proses tersebut juga dapat berlangsung cukup panjang karena tindak lanjut atas SP2DK membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi data.
Bagi korporasi, kondisi tersebut dapat berarti tambahan jam kerja tim pajak maupun biaya konsultan. Sementara bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), beban administratif tersebut dinilai relatif lebih berat.
Dampak kedua yang disoroti adalah tekanan terhadap arus kas perusahaan. Ariawan mengatakan, apabila hasil klarifikasi berujung pada pembetulan SPT dan pembayaran sanksi bunga, perusahaan harus mengeluarkan dana tambahan.
Menurut dia, pembetulan SPT dengan membayar sanksi bunga dapat menjadi jalan keluar yang relatif lebih sederhana bagi wajib pajak yang menemukan adanya kekurangan pembayaran.
Namun, kondisi tersebut tetap dapat menekan likuiditas perusahaan, terutama ketika restitusi pajak juga dikelola secara ketat.
Baca Juga: DJP Larang Wajib Pajak Rekam SP2DK Daring, Pelanggar Terancam Sanksi
Ariawan juga menyoroti pengawasan melalui ekstensifikasi yang menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki dua sisi.
Di satu sisi, ekstensifikasi dapat memperluas basis pajak dan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha formal dan informal.
Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu represif dapat membuat pelaku usaha informal menunda proses formalisasi karena khawatir dengan konsekuensi perpajakan yang muncul setelah masuk ke dalam sistem.
Hal ini menjadi semakin relevan seiring dengan perluasan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan daring.
Selain beban biaya dan arus kas, Ariawan juga menyoroti aspek hubungan antara fiskus dan wajib pajak dalam proses pembahasan SP2DK.
Ia menilai aturan prosedural perlu memperhatikan kepentingan wajib pajak dalam memiliki dokumentasi atas proses klarifikasi. Ariawan mencontohkan larangan perekaman pembahasan SP2DK melalui konferensi video.
Menurut dia, DJP memiliki alasan kerahasiaan dalam pengaturan tersebut, tetapi dari sisi wajib pajak kebijakan itu dapat mengurangi jejak bukti mengenai pembahasan dan kesepakatan selama proses klarifikasi.
Sementara itu, DJP mencatat penerbitan SP2DK mencapai 354.404 surat sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas SP2DK dalam rangka pengawasan dan ekstensifikasi.
"Untuk SP2DK pengawasan yang diterbitkan periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 sebanyak 304.994 SP2DK," ujar Inge.
Sementara itu, SP2DK dalam rangka ekstensifikasi atau SP2DKE mencapai 49.410 surat pada periode yang sama.
Baca Juga: Pengamat Pajak Proyeksi Setoran PPN Dalam Negeri Shortfall Rp 15 Triliun pada 2026
Ariawan menilai transparansi atas hasil penerbitan surat tersebut menjadi penting agar publik dapat melihat apakah pengawasan benar-benar dilakukan berdasarkan risiko dan data yang terukur.
Oleh karena itu, ia menyarankan DJP memublikasikan hit rate SP2DK sekaligus nilai penerimaan yang dihasilkan.
Selain itu, DJP dinilai perlu memisahkan pelaporan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi dengan definisi yang konsisten serta memastikan setiap SP2DK didasarkan pada data konkret, bukan sekadar selisih data mentah.
"Jika SP2DK terus dipakai sebagai katup pengaman target tahunan, kepatuhan sukarela bisa tergerus," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














