Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang kerap disebut sebagai "surat cinta".
Namun, penerbitan SP2DK dalam jumlah besar dinilai perlu diimbangi dengan transparansi mengenai efektivitasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai SP2DK berpotensi menjadi instrumen penerimaan yang dibungkus sebagai instrumen kepatuhan apabila penerbitannya lebih berorientasi pada pemenuhan kuota.
Baca Juga: Aturan Larangan Rekam SP2DK Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak
"SP2DK tahun ini adalah instrumen penerimaan yang dibungkus sebagai instrumen kepatuhan," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, secara normatif penerbitan SP2DK sah selama didasarkan pada penelitian kepatuhan material serta didukung data yang konkret. Persoalan muncul apabila surat tersebut diterbitkan hanya untuk memenuhi target atau kuota pengawasan.
Ia menyoroti kemungkinan data pihak ketiga yang belum diekualisasi atau dianalisis secara memadai langsung dikirimkan kepada wajib pajak.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat membuat wajib pajak berada dalam posisi harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan.
Ariawan mengatakan, indikator keberhasilan pengawasan seharusnya tidak berhenti pada jumlah SP2DK yang diterbitkan. DJP juga perlu membuka tingkat keberhasilan atau hit rate dari surat-surat tersebut.
Menurutnya, setidaknya terdapat dua indikator yang penting dipublikasikan, yakni berapa persen SP2DK yang berujung pada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) serta berapa besar penerimaan yang dihasilkan dari setiap SP2DK.
Baca Juga: CITA: SP2DK Berpotensi Jadi Andalan DJP Kejar Target Pajak
"Selama angka ini tidak dipublikasikan, publik tidak bisa membedakan pengawasan berbasis risiko dari praktik fishing expedition," jelas Ariawan.
Beban Kepatuhan Dunia Usaha
Ariawan menilai masifnya penerbitan SP2DK juga berpotensi menambah biaya kepatuhan dunia usaha, termasuk bagi wajib pajak yang sebenarnya telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan ketentuan DJP, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari.
Menurut Ariawan, proses tersebut juga dapat berlangsung cukup panjang karena tindak lanjut atas SP2DK membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi data.
Bagi korporasi, kondisi tersebut dapat berarti tambahan jam kerja tim pajak maupun biaya konsultan. Sementara bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), beban administratif tersebut dinilai relatif lebih berat.
Dampak kedua yang disoroti adalah tekanan terhadap arus kas perusahaan. Ariawan mengatakan, apabila hasil klarifikasi berujung pada pembetulan SPT dan pembayaran sanksi bunga, perusahaan harus mengeluarkan dana tambahan.
Menurut dia, pembetulan SPT dengan membayar sanksi bunga dapat menjadi jalan keluar yang relatif lebih sederhana bagi wajib pajak yang menemukan adanya kekurangan pembayaran.
Namun, kondisi tersebut tetap dapat menekan likuiditas perusahaan, terutama ketika restitusi pajak juga dikelola secara ketat.
Baca Juga: DJP Larang Wajib Pajak Rekam SP2DK Daring, Pelanggar Terancam Sanksi
Ariawan juga menyoroti pengawasan melalui ekstensifikasi yang menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki dua sisi.
Di satu sisi, ekstensifikasi dapat memperluas basis pajak dan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha formal dan informal.














