kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

SP2DK Makin Masif, Pengamat Khawatir Kepatuhan Wajib Pajak Tergerus


Selasa, 22 September 2026 / 16:42 WIB
SP2DK Makin Masif, Pengamat Khawatir Kepatuhan Wajib Pajak Tergerus
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu represif dapat membuat pelaku usaha informal menunda proses formalisasi karena khawatir dengan konsekuensi perpajakan yang muncul setelah masuk ke dalam sistem.

Hal ini menjadi semakin relevan seiring dengan perluasan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan daring.

Selain beban biaya dan arus kas, Ariawan juga menyoroti aspek hubungan antara fiskus dan wajib pajak dalam proses pembahasan SP2DK.

Ia menilai aturan prosedural perlu memperhatikan kepentingan wajib pajak dalam memiliki dokumentasi atas proses klarifikasi. Ariawan mencontohkan larangan perekaman pembahasan SP2DK melalui konferensi video. 

Menurut dia, DJP memiliki alasan kerahasiaan dalam pengaturan tersebut, tetapi dari sisi wajib pajak kebijakan itu dapat mengurangi jejak bukti mengenai pembahasan dan kesepakatan selama proses klarifikasi.

Sementara itu, DJP mencatat penerbitan SP2DK mencapai 354.404 surat sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas SP2DK dalam rangka pengawasan dan ekstensifikasi.

"Untuk SP2DK pengawasan yang diterbitkan periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 sebanyak 304.994 SP2DK," ujar Inge.

Sementara itu, SP2DK dalam rangka ekstensifikasi atau SP2DKE mencapai 49.410 surat pada periode yang sama. 

Baca Juga: Pengamat Pajak Proyeksi Setoran PPN Dalam Negeri Shortfall Rp 15 Triliun pada 2026

Ariawan menilai transparansi atas hasil penerbitan surat tersebut menjadi penting agar publik dapat melihat apakah pengawasan benar-benar dilakukan berdasarkan risiko dan data yang terukur.

Oleh karena itu, ia menyarankan DJP memublikasikan hit rate SP2DK sekaligus nilai penerimaan yang dihasilkan.

Selain itu, DJP dinilai perlu memisahkan pelaporan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi dengan definisi yang konsisten serta memastikan setiap SP2DK didasarkan pada data konkret, bukan sekadar selisih data mentah.

"Jika SP2DK terus dipakai sebagai katup pengaman target tahunan, kepatuhan sukarela bisa tergerus," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×