Reporter: Adi Wikanto, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KETIDAKTAHUAN terhadap aturan pemerintah menjadi akar masalah yang belakangan ini ramai di media sosial. Seharusnya polemik tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan sosialisasi kebijakannya dengan benar.
Salah satu aturan yang terakhir ini heboh tersebar di media sosial adalah video seseorang yang merusak barang bawaannya berupa mainan. Hal itu terjadi karena petugas kepabeanan melarang produk mainan dari luar negeri masuk ke Indonesia karena tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Larangan ini mengacu Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013/ tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Masih di wilayah kepabeanan, banyak warga yang terkejut karena dipaksa membayar pajak berjuta-juta rupiah karena membawa oleh-oleh tas mewah, produk elektronik atau jam tangan mahal dari luar negeri. Pasalnya, batasan barang bebas bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri tahun lalu hanya US$ 250 per orang atau US$ 1.000 untuk sekeluarga. Setelah heboh di media sosial, pemerintah menaikkan ketentuan itu naik menjadi US$ 500 per orang.
Dua kasus ini hanyalah sedikit contoh polemik yang terjadi karena kebijakan pemerintah tidak tersosialisasikan dengan baik. Banyak anggota masyarakat tak mengetahui produk hukum yang bersentuhan langsung dengan kegiatannya. "Sebenarnya itu aturan sudah lama, semestinya tidak perlu dihebohkan," kata Sofian Effendi, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (25/1).
Menurut Sofian, polemik yang terjadi masyarakat dan media sosial adalah akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sampai ke masyarakat. Tentu hal ini sangat disayangkan, karena sekarang era digital dengan serba kecanggihannya.
Pemerintah harus bisa memanfaatkan kemajuan zaman agar aturan-aturan yang ada bisa mudah diakses oleh masyarakat. Apalagi untuk aturan-aturan yang memberikan batasan langsung kepada perorangan, pemerintah semestinya selalu menampilkan larangan itu di tempat strategis.
"Aturan harus disebarluaskan. Misalnya di akses pintu keluar masuk di bandara, di pajang batasannya apa saja, larangan bagaimana, agar tidak ada alasan tidak tahu. Ini lho aturannya," terang Sofian.
Namun Sofian mengapresiasi pemerintah yang menurutnya sigap merespon berbagai kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut. "Pemerintah bukan reaktif, tapi responsif karena ingin mewujudkan Nawa Cita, yakni pemerintah hadir untuk masyarakat," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani sepakat jika kinerja pemerintah merespon kebijakan yang menimbulkan polemik cukup bagus. Namun, dia bilang, pengusaha menilai masih ada kekurangan. "Sudah ada aturan yang dibuat, tapi pelaksanaannya tidak konsisten," kata Hariyadi.
Ia mencontohkan, investor diminta melakukan negosiasi kembali besaran tarif listrik yang dihasilkan, padahal sudah ada power purchase agreement (PPA). Pemerintah sebelumnya juga mewajibkan semua bahan tambang diolah melalui smelter. "Sekarang tiba-tiba boleh impor," keluhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News