Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Senin (27/5) malam usai diperiksa dalam kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebulan lalu.
Sofyan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai institusi yang selama ini menaungi Sofyan Basir memberikan tanggapan terkait penahanan direktur nonaktifnya.
Pihak PLN melalui siaran persnya mengungkapkan rasa prihatin sekaligus harapan bagi Sofyan Basir yang sedang menjalani kasus ini. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, selanjutnya kami menyerahkan segala proses hukum ke tangan KPK," sesuai yang tertulis dalam siaran pers.
Manajemen PLN siap bekerjasama dengan KPK dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang menjerat Sofyan Basir. Lebih jauh PLN memastikan kasus ini tidak akan menghambat kinerja PLN khususnya selama masa libur Lebaran.
Manajemen PLN tetap mengoptimalkan pelayanan serta mengerahkan tim siaga dalam menjamin ketersediaan pasokan listrik tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News