Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir membantah jika dirinya mendapatkan sejumlah aliran dana dari Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dalam kasus dugaan korupsi Blok Ramba di Sumatera Selatan. Hal itu ia sampaikan dalam rilisnya melalui oleh kuasa hukumnya, M Faiz,Senin (30/8)
Menurutnya dua kali penerimaan dana yang masuk ke rekeningnya merupakan pembayaran bunga pinjaman yang memang telah disepakati dan diambil bukan dari dana ETRL, tetapi hasil bersih (nett take) milik Trisar Global Holding Corporation (TGHC) yang memang berkewajiban membayar. "Itu kan uang pribadi saya yang saya pinjamkan , ketika ada pembayaran kepada saya kenapa saya masih dituduh menerima uang yang tidak sah dan merugikan negara," katanya.
Menurut Soetrisno tidak ada uang negara yang terlibat sehingga mengherankan apabila dana yang diperoleh dikaitkan dengan kerugian negara. "Perlu ditegaskan bahwa sata sama sekali tidak menerima uang dari TRL,” tegasnya. Soetrisno juga membela tindakan Aditya Soeryadjaya dan Franciscus Dewana selaku Direksi ETRL yang telah melakukan pembayaran ke sejumlah rekening. Ia pun menyangkal akhirnya kedua orang itu dituding melakukan tindak pidana korupsi. "Sangat menyesalkan proses hukum terhadap masalah ini. Tindakan oknum yang mengaku penegak hukum seperti ini tidak bisa ditolerir karena merusak program pemerintah. Hukum digunakan sebagai alat untuk mengebiri orang lain demi kepentingan pihak tertentu," jelasnya.
Seperti diketahui, nama Soetrisno muncul dalam kasus ini karena dia selaku pemilik Precious Treasure Global Inc (PTGI). Pihak yang memberikan pinjaman sebesar US$25 juta kepada TGHC. TGHC ini yang kemudian bergabung dengan Elnusa Tbk menjadi ETRL dalam mengelola Blok Ramba
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan Aditya dan Franciscus mengambil alih management ETRL secara paksa dengan maksud menguasai nett take pengelolaan Blok Ramba. Nah, uang sebesar US$ 10 juta itu dialihkan oleh Aditya dan Franciscus ke sejumlah pihak di antaranya Soetrisno Bachir tanggal 4 September 2008 sebesar US$ 400,027, Rodyk &Davidson LLP tanggal 16 September 2008 sebesar US$ 137,432, Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008 sebesar US$ 17 juta, Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 sebesar US$ 1,239,660.93, dan Soetrisno Bachir tanggal 25 September 2008 US$ 387,949.
Atas tindakan ini Aditya dan Franciscus di tuntut ancaman penjara 11 tahun dengan denda Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800 ribu karena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News