kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Visa Non Haji, Ini Sanksi Berat yang Bakal Dijatuhi Kemenag untuk Travel Nekat


Selasa, 11 Juni 2024 / 06:22 WIB
Soal Visa Non Haji, Ini Sanksi Berat yang Bakal Dijatuhi Kemenag untuk Travel Nekat
ILUSTRASI. Soal visa non haji, Kemenag tengah mempersiapkan sanksi berat pada travel nekat. WARTA KOTA/YULIANTO


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi memperketat pemeriksaan terhadap jemaah haji dari berbagai egara. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi Jemaah yang menggunakan visa non haji. 

Melansir Kemenag.go.id, terkait masalah tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Menag menegaskan komitmennya pada pelindungan jemaah. Karenanya, Yaqut tengah mempersiapkan sanksi berat pada travel nekat.

Menurutnya, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Menag setibanya di Jeddah, Minggu (9/6/2024).

Dia menegaskan, bakal ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi.

Baca Juga: Menag Yaqut Bertolak ke Tanah Suci, Ini Agendanya

Dikatakan Yaqut, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. 

Oleh karenanya, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," katanya.

Baca Juga: Buka 4 Program Bantuan Zakat & Wakaf 2024, Kemenag: Pengajuan Mulai 5 - 12 Juni 2024

Yaqut menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," sebutnya.

Dia bilang, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa non haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×