Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji laporan tunggakan pembelian obat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tunggakan pembelian obat akan berdampak pada pelayanan pengguna BPJS bila terus berlangsung. Hal itu akan mengganggu pasien yang berobat menggunakan BPJS.
"Pemerintah sedang mengkaji kenapa bisa terjadi, seharusnya setiap pembelian obat tercatat dan pembayarannya harus mengikuti perjanjian yang sudah disepakati," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9).
Sebelumnya terdapat surat yang dikeluarkan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia. Pada surat tersebut diungkapkan BPJS Kesehatan miliki tunggakan pembelian obat yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 3,5 triliun.
GP Farmasi pun mempertanyakan pembayaran tunggakan tersebut. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit pun mengkhawatirkan perusahaan farmasi. "Ada kaitan sedikit (terhadap defisit BPJS Kesehatan)," ungkap Untung.
Saat ini, pemerintah pun tengah melakukan pembahasan untuk mengatasi masalah BPJS Kesehatan ini. Untung bilang, terdapat rencana pemerintah untuk memberikan dana kepada BPJS Kesehatan setelah melihat review terkait defisit BPJS Kesehatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Asal tahu saja, saat ini review dari BPKP telah diterima Kementerian Keuangan (Kemkeu). Selain bantuan dana, ada pula upaya lain dengan melakukan bauran kebijakan untuk mengatasi persoalan keuangan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News