Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementrian Keuangan (Kemkeu) menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini seiring dengan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan yang jumlahnya dikabarkan mencapai angka Rp 11 triliun.
Wakil Mentri Keuangan Mardiasmo menyebutkan, sejauh ini Kemkeu masih menunggu hasil audit dari BPKP. Laporan keuangan tersebut rencananya akan diteliti dan kemudian dicari solusinya untuk atasi defisit ini.
"Jadi ini sedang kita teliti antara perbedaan antara peritungan, metodeloginya, asumsinya, sedang kita lihat, ini juga kita sampaikan ke Rumah Sakitnya. Berapa tagihan yang betul-betul bleeding," kata Mardiasmo di Gedung Kementrian Keuangan Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Ia mengatakan bahwa hal terpenting sejauh ini adalah bagaimana mengestimasi defisit pada bulan September. Ini mencakup iuran penerimaan bulanan dan juga belanja bea manfaat.
"Yang bisa disampaikan baik rumah sakit dan provider yang lain dan dari situ kita bisa melihat kebutuhan yang real, dan yang terpenting lagi bagaimana mengestimasi defisit bulan September ini," ujarnya.
Audit yang dilakukan oleh BPKP sejauh ini hanya untuk bulan Agustus. Kedepannya yang perlu diperhatikan adalah sistemasi pembayaran hingga Desember 2018.
"Inikan sampai akhir Agustus kan hitungan dari BPKP kan akhir Juli yang penting Agustus sampai Desember ini bagaimana outlook APBN-nya mencakup sitemasi baik iuran penerimaannya bulanannya maupun belanja bea manfaat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News