Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran wajib untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tuai kemarahan publik lantaran dianggap merugikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana pungutan wajib kepada pekerja itu. Namun, jika hal ini tidak diindahkan pihaknya akan melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya rencana ada judical review, tapi kita liat perkembanganya," jelas Ristadi pada Kontan.co.id, Minggu (9/6).
Baca Juga: Ketum REI Usulkan Dana Pendampingan Sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahaan
Lebih lanjut, Ristadi menanggapi pernyataan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terkait sinyal kebijakan Tapera bisa ditunda, sepanjang DPR mengusulkan hal ini.
Menurut Ristadi, sikap Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite BP Tapera terkesan melempar kewenangan.
Padahal menurutnya, pemerintah juga dapat melakukan political will jika memang ingin membatalkan atau menunda kebijakan yang dianggap meresahkan ini.
"Jangan saling menunggu atau masih menunggu ada gugatan MK, itu sama saja pemerintah dan DPR tidak ada political will dan merasa benar atas lahirnya UU Tapera," ungkap Basuki.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berjanji pihaknya akan menggelar agenda rapat khusus untuk pembahasan aturan Tapera.
Baca Juga: Tapera Ramai Dapat Penolakan, Menteri Basuki: Saya Akan Lapor Presiden
Pihaknya juga mendorong pemerintah menunda kebijakan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 ini. Terlebih, kebijakan ini menuai banyak protes dari karyawan dan juga pengusaha.
"Titik ini yang paling rumit, yang mau dipotong keberatan yang pemotong pun keberatan. Titik temu ini menurut saya yang harus dicarikan jalan keluarnya dulu," jelas Lasarus.
Sebagai informasi, Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Substansi utama dalam undang-undang ini mencakup asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.
Baca Juga: Ramai Penolakan Tapera, Menteri Basuki Bakal Lapor ke Jokowi
Kebijakan Tapera kemudian diatur secara teknis melalui PP No 21 Tahun 2024. Dalam balied itu, masyarakat pekerja formal maupun informal diwajibkan menabung sebesar 3% dari pendapatan mereka.
Untuk pekerja formal, 2,5% akan dibayar oleh pekerja itu sendiri dan 0,5% akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News