kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Siapkan Tempat Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024


Rabu, 20 Maret 2024 / 20:08 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Siapkan Tempat Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024
ILUSTRASI. Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan tempat pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tempat tersebut sudah disiapkan sejak Rabu (20/3/2024) sore.

"Sudah (disiapkan)," ujar Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.

Baca Juga: Pemilu 2024: Ini 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

Pantauan Kompas.com di lokasi, tempat pendaftaran yang dibuka berada di dua sisi gedung MK bagian selatan.

Tempat pendaftaran yang menghadap arah Jalan Medan Merdeka Selatan dikhususkan untuk PHPU Pemilihan Legislatif.

Sementara itu, sisi sebaliknya di belakang gedung MK bagian selatan untuk sengketa PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres).

Kemudian, terlihat ada dua meja besar lengkap dengan komputer yang disiapkan untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilpres.

Fajar menjelaskan bahwa tempat pendaftaran PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu secara resmi.

Baca Juga: Setelah Buka Puasa Hari Ini, KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024

Sebagai informasi, KPU RI dijadwalkan menetapkan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI pada Rabu (20/3/2024).

Kemudian, pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI.

Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.

Selanjutkan, MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Sudah Siapkan Tempat Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×