kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Ramai Penolakan Tapera, Menteri Basuki Bakal Lapor ke Jokowi


Sabtu, 08 Juni 2024 / 15:00 WIB
Ramai Penolakan Tapera, Menteri Basuki Bakal Lapor ke Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bakal menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai ramai mendapat penolakan dari publik.

Basuki yang juga sebagai Ketua Komite Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) sebelumnya menyebut kegaduhan yang terjadi akibat ketidaksiapan kebijakan Tapera ini.

Memang program Tapera ini telah termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Basuki, bila DPR meminta untuk mengundur program ini dirinya bakal menghadap presiden Jokowi.

“Saya akan manut aturan misalnya DPR, dan saya akan laporkan pada Presiden,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, di Jakarta, Jumat (7/6).

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Penundaan Tapera, Ekonom: Ubah Aturannya

Basuki menegaskan bahwa kebijakan iuran Tapera ini bukan ditunda, melainkan baru akan di mulai pada tahun 2027.

Sekedar mengingatkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

“Memang berlakunya mulai 2027, bukan sekarang, bukan diundur 2027 memang aturannya berlaku paling lambat,” jelas Basuki.

Baca Juga: Bukan Ditunda, Menteri PUPR: Program Iuran Tapera Memang di Mulai Tahun 2027

Basuki mengungkapkan, beragam opini publik yang mencuat beberapa waktu belakangan memang menyoal terkait kepercayaan masyarakat kepada program Tapera ini. Dia tak memungkiri bahwa masyarakat tengah hidup dalam kesulitan saat ini.

“Jadi itu kepercayaan dan memang kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×