Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan bahwa hingga saat ini PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo belum melakukan pengosongan, selepas diberi somasi pada Desember 2024.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan belum dilaksanakan.
“Sampai saat ini Indobuildco belum melaksanakan tuntutan Setneg dalam somasi, di mana somasi tersebut merupakan salah satu upaya penyelamatan aset negara,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (21/3).
Adi mengungkapkan, bila somasi tak kunjung diindahkan maka pemerintah bakal mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk selanjutnya akan dipertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Setelah Somasi, Pemerintah Siap Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan
Sementara itu, Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia menuturkan bahwa pihaknya mengharapkan itikad baik dari PT Indobuildco agar segera melakukan pengosongan sebagaimana isi dari somasi tersebut.
“Kami berharap, mereka beritikad baik untuk segera melakukan pengosongan dan membayarkan royalti yang merupakan kewajiban PT Indobuildco periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2023,” jelasnya kepada KONTAN.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku bahwa Hotel Sultan yang belakangan bersengketa dengan pemerintah, telah diberikan somasi.
Nusron menjelaskan, hotel yang dikelola oleh PT Indobuildco besutan Pontjo Sutowo tersebut telah dilayangkan somasi oleh pemerintah untuk dilakukan pengosongan. Nusron menyebut, somasi itu telah dilakukan sejak Desember 2024.
“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3).
Nusron tak memungkiri, apabila perintah untuk melakukan pengosongan Hotel Sultan tak dilakukan, maka pemerintah bakal mengambil langkah tegas yakni eksekusi. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan batas waktu hingga dilakukan eksekusi.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan,” terangnya.
Nusron juga pernah menyampaikan, dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, maka pemerintah bakal mengambil alih aset lahan tersebut.
“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Nusron menjelaskan, HGB Hotel Sultan yang digarap oleh Pontjo Sutowo termaktum di dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Di mana izin HGB tersebut sudah berakhir sejak 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Atas dasar tersebut, kata Nusron, lahan itu semestinya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.
Baca Juga: Nusron Sebut Hotel Sultan Sudah Disomasi untuk Dikosongkan Sejak Desember 2024
Selanjutnya: Infinix Note 50 dan Note 50 Pro Dibekali Chipset MediaTek Helio G100 Ultimate
Menarik Dibaca: Infinix Note 50 dan Note 50 Pro Dibekali Chipset MediaTek Helio G100 Ultimate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News