Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku bahwa Hotel Sultan yang belakangan bersengketa dengan pemerintah, telah diberikan somasi.
Nusron menjelaskan, hotel yang dikelola oleh PT Indobuildco besutan Pontjo Sutowo tersebut telah dilayangkan somasi oleh pemerintah untuk dilakukan pengosongan. Nusron menyebut, somasi itu telah dilakukan sejak Desember 2024.
“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3).
Nusron tak memungkiri, apabila perintah untuk melakukan pengosongan Hotel Sultan tak dilakukan, maka pemerintah bakal mengambil langkah tegas yakni eksekusi. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan batas waktu hingga dilakukan eksekusi.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan,” terangnya.
Baca Juga: Babak Baru Nasib Hotel Sultan di Era Prabowo, Pemerintah Akan Ambil Alih
Diberitakan sebelumnya, Nusron menuturkan, dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, maka pemerintah bakal mengambil alih aset lahan tersebut.
“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Nusron menjelaskan, HGB Hotel Sultan yang digarap oleh Pontjo Sutowo termaktum di dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Di mana izin HGB tersebut sudah berakhir sejak 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Atas dasar tersebut, kata Nusron, lahan itu semestinya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Baca Juga: Ngotot Pertahankan Hotel Sultan, Kubu Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi
“Diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.
Untuk diketahui, terakhir PT Indobuildco tengah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.
Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
Selanjutnya: Daftar Sekolah Kedinasan yang Gratis Biaya Kuliah, Pilihan Kuliah 2025
Menarik Dibaca: Hujan Pukul 1 Siang, Pantau Prakiraan Cuaca Besok (21/3) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News