Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) sejak Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.
“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3).
Baca Juga: Nusron Sebut Hotel Sultan Sudah Disomasi untuk Dikosongkan Sejak Desember 2024
Nusron menegaskan bahwa jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan,” katanya.
Sebelumnya, Nusron menyatakan bahwa dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut.
HGB yang dikelola PT Indobuildco berada di bawah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang izinnya telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujarnya.
Menurut Nusron, lahan tersebut seharusnya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Baca Juga: Ngotot Pertahankan Hotel Sultan, Kubu Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi
“Diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.
Saat ini, PT Indobuildco tengah mengajukan kasasi atas perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ke Mahkamah Agung sejak 20 September 2024. Namun, gugatan yang diajukan terhadap Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” bunyi amar putusan gugatan.
Selanjutnya: 4 Pelajaran Hidup dari Charlie Munger, Kunci Hindari Jebakan Hidup dan Bisnis
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari ini (21/3) Antam Naik Rp 16.000 dan UBS Naik Rp 20.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News