kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Domain Dotcom untuk Sisminbakum Tidak Diperbolehkan


Rabu, 02 Juni 2010 / 13:10 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli telematika Edmon Makarim. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesaksiaanya Edmon mengatakan bahwa penggunaan domain dotcom pada sarana publik tidak bisa dibenarkan. "Keliru kalau menggunakan .com untuk layanan publik. Itu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Edmon menuturkan, domain dotcom selama ini hanya diperkenankan jika situs digunakan untuk kepentingan komersial. Ia bilang, hingga saat ini penggunaan domain sendiri belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Yang ada hanya aturan tidak tertulis yang dimiliki praktisi telematika.

"Kalau Anda masuk dalam dunia TI (Teknologi Informasi) kita akan terikat aturan tidak tertulis, misalnya tidak
mungkin pusat pendaftaran domain akan memberikan domain co.id untuk perusahaan Amerika, itulah yang mengatur," jelasnya.

Ketika memberikan keterangan, terdakwa memberi tanggapan atas penjelasan saksi ahli. Zulkarnain bilang, domain dotcom digunakan lantaran kerjasama antara Komprasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPPDK) dan PT Sarana REkatama Dinamika (SDR) berlangsung selama 10 tahun. Pengelola juga dilakukan oleh pihak swasta. "Selama 10 tahun itu masih milik SRD yang swasta maka domain itu bisa dipakai," katanya.

Edmon sendiri tetap menilai bahwa domain dalam penggunaan sarana publik tidak layak menggunakan dotcom. Ia bilang, pelayanan publik adalah dasar dari Sisminbakum yang harus diatur soal penggunaan domain hingga aturan untung rugi.

"Saya umpamakan saya adalah rekanan pembangunan jalan dan jembatan pemerintah. Kalau mekanismenya kemudian
Break Even Point (BEP), itu artinya selama 10 tahun saya bisa berbuat apa saja dengan jalan dan jembatan itu. Lalu bagaimana kalau dalam pertengahan jalan saya luluhlantahkan jalan dan jembatan itu. Jadi pelayanan publik itu tidak boleh sepenuhnya kapital," tegasnya,

Sisminbakummerupakan sistim pembuatanbadan hukum perusahaan berbasis IT yang dikembangkan oleh dirjen AHU pada tahun 2001. Sistem ini menggunakan domain dotcom. Pada pengobrasiannya meskipun berdiri sebagai layanan pemerintah, sistim ini menetapkan tarif yang meningkat 500% dari penggunaan manual sebelumnya. Dalam perjalannya negara dirugikan Rp 420 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×