kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Komisi III DPR Tuding Kejagung Lindungi Pemegang Saham Sisminbakum


Jumat, 14 Mei 2010 / 13:29 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi III DPR RI mempertanyakan penanganan perkara Sisminbakum. Pasalnya, ada keanehan dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 410 miliar itu karena salah satu pemilik saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo hingga lima kali, tidak pernah hadir di persidangan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, pihaknya akan mendesak Panja DPR untuk terus mempertanyakan keanehan tersebut. ”Selain itu, dari Komisi III sendiri akan terus mempertanyakan kenapa jaksa sepertinya tidak dapat memanggil paksa Hartono untuk hadir di persidangan,” kata Desmond.

Ia menilai, ada pihak yang memberikan perlindungan sehingga Hartono bisa mangkir lima kali dari panggilan jaksa. ”Ini sudah tidak murni hukum lagi, ada satu kekuatan besar, sehingga mampu mangkir selama lima kali di persidangan,” katanya.

Ia menilai jaksa tak layak hanya membacakan BAP dalam persidangan. "JPU harus tegas, dan memanggil paksa Hartono,” tegas Desmond. Apalagi dalam berkas dakwaan tersangka sebelumnya, nama Hartono disebut-sebut turut bersama terlibat dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto mengatakan, untuk saksi yang mangkir dapat saja dipanggil paksa. ”Tetapi (pemanggilan paksa itu) tergantung hakim,” kata Didiek. Menurutnya, jaksa dapat saja membacakan keterangan yang dibuat saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×