kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Soal SE MA tentang pidana perpajakan, berikut kata Direktorat Jenderal Pajak


Rabu, 08 Desember 2021 / 20:52 WIB
Soal SE MA tentang pidana perpajakan, berikut kata Direktorat Jenderal Pajak
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Soal SE MA tentang pidana perpajakan, berikut kata Direktorat Jenderal Pajak.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penagnanan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin 29 November 2021 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, DJP telah melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan dengan pertanggungjawaban korporasi serta telah melalui proses persidangan.

Baca Juga: Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten

“Beberapa di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (8/12).

Pada prinsipnya, Neilmaldrin menjelaskan, negara membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, fokus utama negara adalah memulihkan kerugian pada pendapatan negara akibat pidana yang dilakukan.

Adapun, pada beberapa kasus, pidana perpajakan dilakukan oleh pengurus korporasi melalui alat korporasi. Neilmaldrin mengatakan, hal tersebut secara langsung akan memperkaya korporasi.

Dengan demikian, diperlukan mekanisme untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh korporasi yang berbuat pidana tersebut melalui diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×