kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten


Rabu, 08 Desember 2021 / 20:03 WIB
Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten
ILUSTRASI. Surat edaran MA dinilai berikan kepastian hukum atas praktik yang tidak konsisten


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada 29 November 2021.

Pada petikan surat edaran itu, Ketua MA menyatakan surat ini untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Surat Edaran Mahkamah Agung: Korporasi bisa dijerat pidana perpajakan

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, surat edaran ini relevan dengan kondisi saat ini, karena sejauh ini yang diuntungkan dari tindak pidana pajak adalah korporasi. 

Dalam pengalamannya, ia mengungkapkan tidak ada oknum individu, misalnya direksi yang melakukan tindak pidana pajak tapi yang menikmati hasilnya untuk pribadi. “Atau saya belum menemukan kasusnya,” katanya kepada Kontan, Rabu (8/12).

Menurutnya malah yang pernah terjadi sebaliknya, atau orang pribadi yang disuruh bertanggung jawab atas dosa yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Utang pemerintah Indonesia di era Jokowi naik lagi, per September 2021 Rp 6.711 T




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×